Tadi baca advertosial sebuah perusahaan developer rumah mewah dan kondominium di Njakarta. Disitu diomongin bahwa saat ini sedang dilakukan proses pembebasan tanah untuk keperluan perluasan cluster perumahan mewah yang sangat diminati konsumen.
Terus terah terang terus, saya sesungguhnya terkaget-kaget dengan istilah "pembebasan" tanah ini. Saya jadi inget dulu pernah kerja di perusahan yang banyak "makan" tanah, disitu ada Departemetn yang diberi nama Land Acquisition, yang menurut pengertian saya berarti tim akuisisi tanah. Akuisisi bisa berarti pengambilalihan, pemindahan hak atau penguasaan atas suatu obyek tertentu, baik dengan proses pembelian yang wajar ataupun dengan cara yang lain. Istilah ini masih jujur dan bisa dibilang nggak nganeh-anehi.
Kembali ke istilah pembebasan tanah tadi, istilah pembebasan memunculkan arti bahwa pada saat itu tanah dalam kondisi tidak bebas, alias banyak dihuni benalu atau penyakit yang mesti disingkirkan. Artinya para pemilik tanah yang asli ini jadi dianggap hama, benalu atau apa ?
Mbok iyaooo...., jangan pakai istilah pembebesan tanah gitu lho...., rasanya istilah pembelian lahan warga atau apa gitu lebih manusiawi, nguwongke dan berbudaya.
Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar